Hukum dan Kriminal . 24/02/2026, 15:13 WIB

KPK Ngotot Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA, Ini Alasannya

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih membutuhkan keterangan mantan atau eks Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Pemeriksaan terhadap Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait pengusutan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas dugaan pengaturan pemenang tender serta aliran dana proyek yang menyeret sejumlah pejabat hingga anggota DPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Budi Karya diperlukan untuk mendalami proyek-proyek DJKA yang berada di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan saat ia menjabat.

“Pemanggilan terhadap saksi saudara BKS diperlukan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan proyek-proyek di DJKA, karena DJKA berada di bawah Kementerian Perhubungan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.

Menurut KPK, proyek-proyek yang kini bermasalah tersebar di sejumlah wilayah, seperti Sulawesi, Jawa, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Sumatera. Semua proyek tersebut berlangsung ketika Budi Karya masih menjabat sebagai Menhub.

Penyidik ingin menggali sejauh mana pengetahuan mantan menteri terkait dugaan pengondisian dan pengaturan pemenang proyek sejak tahap administrasi hingga penetapan tender.

KPK menduga terjadi rekayasa dalam proses lelang sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel. Modusnya diduga dilakukan melalui pengaturan pemenang sebelum proses tender resmi rampung.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com