Nasional . 24/02/2026, 09:02 WIB

Menkeu Purbaya Ancam Blacklist Alumni LPDP Hina Negara, Suami DS Janji Balikin Semua Duit Beasiswa

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa Arya Iwantoro, suami dari alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas (DS), telah sepakat untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya ke kas negara. Keputusan ini merupakan buntut dari kegaduhan video viral Dwi Sasetyaningtyas yang menyatakan keengganannya agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan Indonesia.

Purbaya menyesalkan tindakan alumni tersebut dan menegaskan bahwa pihak LPDP telah melakukan komunikasi intensif dengan keluarga yang bersangkutan. Menurutnya, Arya Iwantoro yang juga merupakan penerima beasiswa (awardee) LPDP, menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mengembalikan dana pendidikan yang telah negara kucurkan, termasuk beban bunga yang menyertainya.

Menteri Keuangan menekankan bahwa dana LPDP merupakan aset negara yang berasal dari pajak rakyat dan pembiayaan negara. Tujuan utama beasiswa ini adalah untuk membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) demi kemajuan Indonesia. Purbaya mengingatkan seluruh penerima beasiswa agar menjaga etika dan tidak merendahkan martabat negara yang telah mendanai pendidikan mereka di luar negeri.

Selain kewajiban pengembalian dana, Purbaya memberikan peringatan keras berupa sanksi blacklist bagi alumni yang terbukti menghina negara. Sanksi ini akan menutup kesempatan mereka untuk berkarier di seluruh instansi pemerintahan atau lembaga milik negara. Pemerintah akan menyusun mekanisme daftar hitam tersebut secara mendetail agar memberikan efek jera.

Kasus ini bermula ketika Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video melalui akun media sosialnya yang memperlihatkan dokumen kewarganegaraan Inggris untuk anaknya. Dalam unggahan tersebut, ia menyatakan keinginan agar cukup dirinya saja yang menjadi WNI, sementara anak-anaknya memiliki paspor asing.

Berdasarkan aturan LPDP, setiap alumni wajib mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Meski Dwi Sasetyaningtyas tercatat sudah menuntaskan masa pengabdian setelah lulus S2 pada 2017, suaminya, Arya Iwantoro, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi tersebut, sehingga negara menuntut pengembalian dana pendidikan secara penuh.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com