Hukum dan Kriminal . 24/02/2026, 06:48 WIB

TOK! Oknum Brimob Maluku yang Pukul Pelajar Hingga Tewas Resmi Dipecat

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Oknum Brimob Maluku, Bripda Mesias Siahaya, akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri terkait kasus pemukulan terhadap seorang pelajar di Kota Tual, Maluku Tenggara, yang berujung kematian.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang berlangsung selama 13 jam di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku. Sidang dimulai sejak Senin siang dan berakhir pada Selasa dini hari WIT, 24 Februari 2026.

“Menjatuhkan sanski pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Kode Etik Polri Kombes Pol Indera Gunawan membacakan putusan dalam sidan tersebut.

Selain pemecatan, majelis juga memutuskan Bripda Mesias Siahaya menjalani penempatan khusus selama empat hari, terhitung sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat. Tindakannya dinilai menyebabkan korban AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, meninggal dunia pada Kamis, 19 Februari 2026.

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, serta Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Negara Republik Indonesia.

Majelis menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan dan kewenangan sebagai anggota Polri, tetapi juga merupakan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi.

“Perbuatan terlanggar telah merusak reputasi dan citra institusi kepolisian di mata publik,” katanya.

Dalam sidang juga terungkap bahwa Bripda Mesias Siahaya dengan sengaja mencegat korban Arianto Tawakkal (14) dan Nasir Karim (15) saat keduanya mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Ia kemudian memukuli bagian kepala Arianto Tawakkal menggunakan helm taktikal miliknya.

Majelis menyebut aksi tersebut membuat Arianto terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di bagian wajah serta kepala, disertai pendarahan dari hidung dan mulut.

Sepeda motor yang dikendarai Arianto kemudian menabrak kendaraan yang ditumpangi Nasir Karim, sehingga Nasir ikut terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.

Usai putusan dibacakan, tim pendamping Bripda Mesias Siahaya menyatakan masih pikir-pikir atas hasil sidang tersebut.

Dalam proses persidangan kode etik ini, sebanyak 14 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis.

Selanjutnyaa tersangka akan dibawa ke Polres Tual untuk jalani proses pidana atas perbuatannya. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com