Hukum dan Kriminal . 25/02/2026, 19:04 WIB

Advokat Ditusuk Debt Collector, KAI dan LBH: Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Ia mendesak aparat kepolisian di wilayah hukum Tangerang Selatan untuk segera menangkap para pelaku serta memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarganya.

Tak hanya aparat penegak hukum, KAI juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pembiayaan, khususnya Mandiri Tunas Finance.

Menurut Tjoetjoe, kasus kekerasan yang melibatkan debt collector kerap terjadi dan meresahkan masyarakat.

“Kami harap OJK tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan serta evaluasi,” tegasnya.

Ia menilai, jika debt collector bertindak atas nama perusahaan, maka perusahaan juga harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

OJK Panggil Mandiri Tunas Finance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bergerak cepat dengan memanggil pihak Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta klarifikasi resmi.

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sebagai respons atas dugaan tindak kekerasan dalam proses penagihan yang menyeret nama perusahaan pembiayaan tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com