Hukum dan Kriminal . 25/02/2026, 19:04 WIB

Advokat Ditusuk Debt Collector, KAI dan LBH: Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan pihaknya tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF.

Menurutnya, OJK akan menyesuaikan hasil klarifikasi dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, regulator tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas.

“Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan,” tegas Ismail dalam keterangan tertulisnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap industri pembiayaan tetap menjadi prioritas, terutama dalam hal perlindungan konsumen.

OJK kembali mengingatkan seluruh lembaga jasa keuangan agar memastikan proses penagihan dilakukan sesuai aturan hukum dan mengedepankan etika profesional.

Penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga atau debt collector, wajib:

  • Mematuhi peraturan perundang-undangan

  • Mengedepankan perlindungan konsumen

  • Tidak menggunakan intimidasi

  • Tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun

“Tindak kekerasan dalam proses penagihan tidak dapat dibenarkan,” tegas Ismail.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com