Nasional . 25/02/2026, 18:52 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang membawa perubahan besar dalam identitas administratif Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Aturan baru ini langsung menjadi sorotan publik karena menyangkut dua status profesi yang selama puluhan tahun melekat kuat dalam birokrasi Indonesia: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu poin paling mencolok dalam regulasi tersebut adalah penghapusan istilah “PNS” dan “PPPK” dalam dokumen administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Mulai 2026, kolom pekerjaan bagi pegawai negara akan ditulis dengan satu istilah tunggal: ASN.
Langkah ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 yang sebelumnya masih mencantumkan klasifikasi pekerjaan secara lebih spesifik.
Perubahan yang Terlihat Sederhana, Tapi Bermakna Besar
Bagi sebagian masyarakat, ini mungkin terlihat seperti perubahan redaksional biasa. Namun bagi jutaan aparatur negara, istilah di KTP bukan sekadar teks administratif.
Selama puluhan tahun, status PNS memiliki makna yang sangat kuat. Ia identik dengan kestabilan karier, jaminan pensiun, dan legitimasi sebagai abdi negara. Label tersebut bahkan sering dianggap sebagai simbol prestise sosial.
Di sisi lain, PPPK hadir sebagai skema baru dalam sistem ASN untuk menjawab kebutuhan tenaga profesional yang lebih fleksibel di sektor publik. Walaupun secara hukum sama-sama berada di bawah payung ASN sesuai Undang-Undang ASN, dalam praktiknya keduanya tetap dipandang berbeda.
Perbedaan itu tidak hanya terasa dalam sistem kerja, tetapi juga tercermin secara eksplisit dalam dokumen kependudukan.
Kini, melalui Permendagri 6/2026, pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghapus pembedaan tersebut di ranah administrasi kependudukan.
Mengapa Pemerintah Menyatukan Istilah PNS dan PPPK?
Secara resmi, penyatuan istilah ini disebut sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Pemerintah ingin menghilangkan kesan kasta dalam birokrasi negara.
Dalam narasi yang dibangun, seluruh pegawai negara—baik yang berstatus tetap maupun kontrak—tetap berada dalam satu payung yang sama, yaitu ASN.
Dengan penyederhanaan ini, tidak ada lagi label yang secara kasat mata membedakan pegawai satu dengan lainnya dalam dokumen publik seperti KTP dan KK.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media