Nasional . 25/02/2026, 18:52 WIB

Aturan Baru! Permendagri 6/2026 Resmi Berlaku, Status PNS dan PPPK di KTP Kini Disatukan Jadi ASN

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Apakah ini sekadar penyesuaian administratif, atau langkah awal menuju perubahan sistem yang lebih besar? Waktu yang akan menjawab.

Yang jelas, bagi para pegawai negara, tidak perlu panik. Perubahan berjalan bertahap dan tidak menghapus hak-hak yang telah diatur dalam regulasi kepegawaian.

Namun memahami aturan ini tetap penting, karena ia mencerminkan wajah baru birokrasi Indonesia di masa depan. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com