Nasional . 25/02/2026, 18:58 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah resmi menetapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di sejumlah ruas jalan tol saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), rekayasa lalin yang diterapkan mencakup sistem satu arah (one way), contraflow, serta ganjil genap.
“Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan aturan yang berlaku agar perjalanan mudik lebih nyaman bersama,” tulis Bakom RI dalam akun Instagram resminya, Rabu (25/2/2026).
Rekayasa lalu lintas ini mulai diberlakukan pada 17 Maret 2026 untuk periode arus mudik dan 23 Maret 2026 untuk periode arus balik.
Sistem One Way Mudik dan Arus Balik 2026
Sistem satu arah atau one way menjadi strategi utama untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalur tol Trans Jawa.
Arus Mudik
Sistem one way diberlakukan dari KM 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo.
Periode:
17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Artinya, selama periode tersebut kendaraan hanya diperbolehkan melaju satu arah menuju Jawa Tengah dan sekitarnya.
Arus Balik
Untuk arus balik, skema dibalik. One way berlaku dari KM 421 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media