fin.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membawa kabar menggembirakan bagi puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN). Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji 13 dan Gaji 14 dipastikan cair pada Maret 2026, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni. Ia menyebut pencairan akan dilakukan berbarengan guna memaksimalkan manfaat bagi para pegawai.
“Insya Allah Gaji 13 dan Gaji 14 akan dicairkan berbarengan pada bulan Maret. Namun waktu pastinya masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya di Surabaya, Rabu (25/2/2026).
Jadwal Pencairan THR ASN Jatim 2026
Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan diperkirakan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli ASN sekaligus mendukung kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Dengan pencairan di awal Ramadan, para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat lebih leluasa mempersiapkan kebutuhan Lebaran, mulai dari kebutuhan pokok hingga biaya mudik.
PPPK Paruh Waktu Resmi Terima THR