Kabar baik lainnya, kebijakan tahun ini menegaskan prinsip pemerataan. Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan hak yang sama.
Bahkan, PPPK paruh waktu resmi masuk dalam daftar penerima THR dan Gaji 13 tahun 2026.
Secara keseluruhan, sekitar 81.000 personel di lingkungan Pemprov Jatim akan menerima pencairan dana tersebut pada Maret mendatang.
Komponen THR dan Gaji 13 Tahun 2026
Secara nasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran THR dan Gaji 13 tahun 2026 mengalami kenaikan signifikan.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun, meningkat dari Rp49,9 triliun pada 2025. Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan pemberian tunjangan sebesar 100 persen.
Adapun komponen THR 2026 yang diterima ASN meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan kinerja sesuai pangkat dan golongan