Kesehatan . 25/02/2026, 13:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada masyarakat miskin, khususnya kelompok desil 1 sampai 5.
Pernyataan itu disampaikan Budi saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Februari 2026.
Ia memastikan bahwa kelompok masyarakat miskin tidak perlu khawatir meskipun tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengalami kenaikan.
“Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 5 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga menengah bawah. Iuran BPJS Kesehatan mereka sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Artinya, berapa pun kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah nantinya, kelompok ini tetap tidak akan mengeluarkan biaya tambahan dari kantong pribadi.
Sebaliknya, kebijakan kenaikan tarif akan berdampak pada masyarakat di desil 6 hingga 10. Kelompok ini dinilai sudah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.
Menurut Budi, kenaikan iuran sudah tidak bisa lagi ditunda. Selama ini, sistem keuangan BPJS Kesehatan kerap mengalami defisit.
Defisit tersebut berdampak langsung pada layanan kesehatan, terutama rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Banyak rumah sakit mengalami kesulitan operasional akibat keterlambatan pembayaran klaim.
“Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” kata Budi.
Dengan kata lain, pemerintah menilai perlu ada reformasi pembiayaan agar sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berjalan lebih sehat dan berkelanjutan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media