Nasional . 25/02/2026, 15:49 WIB

Rahasia di Balik Beasiswa LPDP: Wajib Kembali ke Indonesia atau Harus Tanggung Konsekuensi!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Mendapatkan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi impian banyak orang yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Program beasiswa di bawah naungan Kementerian Keuangan ini tidak hanya menyediakan dukungan finansial, tetapi juga menuntut tanggung jawab tinggi dari para penerimanya.

Kewajiban Alumni LPDP

Salah satu kewajiban utama bagi alumni adalah kembali ke Indonesia untuk menerapkan ilmu yang telah didapat, sesuai durasi yang ditetapkan. Melansir dari laman resmi LPDP, kewajiban tersebut meliputi:

  1. Kontribusi Alumni

    • Alumni wajib berada secara fisik di Indonesia dan berkontribusi sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2N) secara berturut-turut sejak:

      1. Tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri.

      2. Tiba di Indonesia setelah menyelesaikan internship luar negeri.

      3. Menyelesaikan studi dalam negeri tanpa mengikuti internship luar negeri.

    Contoh: Jika program magister berlangsung dua tahun, maka masa pengabdian minimal adalah empat tahun ditambah satu tahun tambahan, sehingga total lima tahun di Indonesia.

  2. Izin Lanjut Studi di Luar Negeri

    Alumni diperbolehkan melanjutkan studi (misal program Doktor) di luar negeri dengan proses resmi:

    • Melaporkan kelulusan studi sebelumnya melalui aplikasi E-Beasiswa.

    • Mengajukan izin melalui tiket bantuan LPDP atau fitur aplikasi.

    • Melampirkan dokumen Letter of Acceptance (LoA) Unconditional.

    • Membuat esai yang menjelaskan relevansi studi dan manfaatnya bagi Indonesia.

  3. Bekerja di Luar Negeri

    Alumni tetap dapat dianggap berkontribusi selama periode 2N jika bekerja dalam kondisi tertentu:

    • PNS, TNI/POLRI, atau pegawai BUMN yang ditugaskan negara ke luar negeri.

    • Pegawai organisasi internasional (misal PBB, IMF, World Bank) di mana Indonesia menjadi anggota.

    • Pegawai perusahaan swasta Indonesia yang ditugaskan ke kantor cabang luar negeri.

    • Peserta program pascastudi hasil kerja sama resmi LPDP.

  4. Prosedur Pelaporan dan Perizinan

    • Izin bekerja atau studi luar negeri tidak otomatis diberikan.

    • Alumni wajib melapor dan mengirim dokumen kelengkapan (surat tugas/keterangan kerja) ke email resmi LPDP: monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id .

    • Hal ini penting agar alumni tetap dianggap mematuhi kontrak pengabdian.

Sumber Dana LPDP

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

    • Dana dari APBN dialokasikan sebagai Dana Abadi Pendidikan (endowment fund) untuk mendukung beasiswa dan program pendidikan.

    • Sumber dana ini berasal dari pajak dan pendapatan negara lainnya.

  2. Pendapatan Investasi Dana Abadi

    • Dana abadi dikembangkan melalui investasi jangka pendek maupun jangka panjang, baik sekuritas maupun non-sekuritas, di dalam maupun luar negeri.

    • LPDP dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, tetap memperhatikan praktik bisnis sehat, manajemen risiko, tata kelola yang baik, dan ketentuan hukum.

  3. Sumber Sah Lainnya

    • Hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, pendapatan dari transfer teknologi penelitian, royalti hak paten, dana pihak ketiga atau perwalian, baik domestik maupun internasional, dan sumber lain sesuai peraturan.

Dengan memahami kewajiban dan sumber dana LPDP, para alumni diharapkan tidak hanya mendapatkan pendidikan berkualitas, tetapi juga berkontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia.

Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com