Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7,64 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
Baznas RI resmi menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun.
-
Aman Syar’i
-
Aman Regulasi
-
Berkeadilan bagi muzaki dan mustahik
Cara Menghitung Zakat Penghasilan 2026
Baca Juga
Jika penghasilan bersih per bulan mencapai atau melebihi Rp7.640.144, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah:
2,5 persen × total penghasilan bersih per bulan
Baca Juga
Contoh:
Gaji Rp10.000.000 per bulan
-
Zakat = 2,5% × Rp10.000.000
-
Zakat yang dibayarkan = Rp250.000 per bulan
Penetapan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7,64 juta per bulan menjadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat.
Dengan kenaikan 7 persen dari tahun sebelumnya, Baznas berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan syariah, kondisi ekonomi masyarakat, serta optimalisasi pemberdayaan mustahik.