-
Aman Syar’i
-
Aman Regulasi
-
Berkeadilan bagi muzaki dan mustahik
Cara Menghitung Zakat Penghasilan 2026
Jika penghasilan bersih per bulan mencapai atau melebihi Rp7.640.144, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah:
2,5 persen × total penghasilan bersih per bulan
Contoh:
Gaji Rp10.000.000 per bulan
-
Zakat = 2,5% × Rp10.000.000
-
Zakat yang dibayarkan = Rp250.000 per bulan
Penetapan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7,64 juta per bulan menjadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat.
Dengan kenaikan 7 persen dari tahun sebelumnya, Baznas berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan syariah, kondisi ekonomi masyarakat, serta optimalisasi pemberdayaan mustahik.