Hukum dan Kriminal . 26/02/2026, 17:41 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Polisi berkomitmen melakukan join investigation dengan Mabes Polri untuk menyisir aset-aset yang diduga dibeli dari hasil narkotika.
Keruntuhan jaringan ini bermula saat Bripka Karol tertangkap bersama istri dan anak buahnya. Pengembangan kasus tersebut menuntun polisi pada pemeriksaan AKP Malaungi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 488,496 gram yang disembunyikan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
AKP Malaungi mengklaim barang tersebut merupakan titipan dari Koko Erwin yang disebut telah mendapatkan izin dari Kapolres saat itu.
Kini, AKBP Didik, AKP Malaungi, dan Koko Erwin dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal yang sangat berat.
Meskipun identitas dan data diri Koko Erwin telah dikantongi aparat, keberadaannya masih menjadi misteri. Polisi masih kesulitan menemukan tempat persembunyiannya.
Apakah foto pernikahan ini akan menjadi petunjuk baru atau justru menunjukkan Koko Erwin yang sudah menyandang starus tersangka selangkah di depan aparat penegak hukum?
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media