Buntut ABK Dituntut Mati, DPR Geram dan Segera Panggil Jaksa
Polemik tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton di Batam berbuntut panjang.
Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke publik.
DPR menyoroti adanya tudingan bahwa DPR melakukan intervensi terhadap perkara tersebut.
Selain itu, Komisi III meminta Komisi Yudisial (KY) ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga
Bukan Otak Kejahatan
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menilai jaksa perlu mempertimbangkan secara menyeluruh peran terdakwa sebelum menjatuhkan tuntutan maksimal.
Baca Juga
Dari pemantauan DPR, Fandi disebut bukan pengendali atau inisiator penyelundupan narkoba tersebut. Dalam dakwaan, Fandi hanya dinarasikan “tidak memeriksa dan tidak menolak” barang haram yang dimuat di kapal.
Namun, Martin mempertanyakan apakah seorang ABK memiliki otoritas untuk menolak muatan kapal.
“Apa yang terjadi di jaksa ini? Mengapa langsung tuntutan mati tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting?” tegasnya.
DPR juga mengingatkan agar tuntutan hukuman mati tidak justru memutus mata rantai penyelidikan terhadap aktor utama penyelundupan narkoba tersebut.
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk