Martin menilai aneh jika ABK dituntut maksimal sementara dalang utama kasus belum tertangkap.
“Jangan sampai ini justru memutus pengungkapan jaringan besar di belakangnya,” ujarnya.
JPU Tetap Kukuh Tuntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa yang diduga membawa sabu hampir 2 ton.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (25/2).
“Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan,” ujar JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.
Kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani aparat penegak hukum di Batam.
Nilai barang bukti yang fantastis serta tuntutan pidana mati terhadap ABK membuat publik menaruh perhatian besar.
Kini, bola panas berada di tangan DPR yang berjanji akan memanggil pihak kejaksaan dan BNN untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih.