Viral . 26/02/2026, 20:08 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Sebelumnya sempat beredar kabar adanya permintaan “jatah” agar warung tidak dimasukkan dalam daftar penertiban. Isu tersebut memicu desakan agar dilakukan investigasi menyeluruh.
Meskipun narasi tersebut sempat mencoreng integritas perangkat desa, Kepala Desa Kaladawa saat itu, H. Taslikhin, memastikan persoalan telah diselesaikan melalui musyawarah.
Mayoritas pemilik bangunan, yakni 12 dari 18 orang, disebut membongkar sendiri lapaknya tanpa paksaan.
Penertiban dilakukan terhadap 18 bangunan semi permanen yang berdiri di bantaran sungai dan melanggar aturan garis sempadan.
Khusus untuk kasus Suheni, pemerintah desa melakukan pendekatan persuasif guna meredam konflik.
Klarifikasi tersebut diharapkan mampu membersihkan nama baik Lurah Taslim dan menghentikan spekulasi liar yang berkembang.
Lurah Taslim juga menunjukkan iktikad baik dengan menemui Suheni dan berupaya mencari solusi atas kerugian yang dialami.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media