Nasional . 26/02/2026, 15:11 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Ia juga menyebut dampak kebijakan tersebut sudah dirasakan, terutama pada pemenuhan sarana prasarana dan kesejahteraan guru.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan pihaknya menghormati gugatan tersebut sebagai hak konstitusional warga negara.
Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti bahwa anggaran pendidikan yang dikelola kementerian teknis digunakan untuk menjalankan MBG.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan anggaran pendidikan di kementeriannya tidak dipangkas untuk program MBG. Bahkan, pagu anggaran disebut meningkat dan akan ditambah melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
Cek Dokumen Resmi APBN 2026
Rincian APBN 2026 dapat diakses publik melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kementerian dan lembaga.
Dalam Lampiran VI Perpres 118/2025 tercatat:
Total anggaran pendidikan: Rp769.086.869.324.000
Alokasi untuk Badan Gizi Nasional: Rp223.558.960.490.000
Data tersebut menjadi dasar pernyataan PDI-P bahwa program MBG memang masuk dalam komponen anggaran pendidikan secara administratif dalam APBN 2026.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media