Hukum dan Kriminal . 26/02/2026, 13:52 WIB

Geger Tuntutan Mati ABK 2 Ton Sabu! Habiburokhman Pasang Badan, Sentil Kesejahteraan Hakim vs Keadilan Rakyat

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Sebelumnya, Komisi III telah menggelar rapat tertutup pada Senin lalu untuk mendalami profil Fandi Ramadhan. Hasil telaah mereka menunjukkan fakta mengejutkan: Fandi tidak memiliki riwayat pidana sama sekali. Habiburokhman menegaskan bahwa perhatian serius ini diberikan karena kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Batam tersebut menyangkut nyawa seseorang yang perannya sangat diduga kuat hanya sebagai pekerja di bawah kendali pihak lain.

Fandi dituntut hukuman mati pada tanggal 23 Februari 2026 lalu. Keputusan ini dinilai terlalu drastis oleh banyak pihak, terutama jika mempertimbangkan posisinya sebagai seorang ABK. Kini, seluruh mata publik tertuju pada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Akankah majelis hakim tetap berpegang teguh pada tuntutan jaksa, ataukah mereka akan mempertimbangkan masukan dari Senayan yang secara jelas menuntut penerapan keadilan yang lebih selektif? Momen ini menjadi ujian berat bagi integritas peradilan di Indonesia.

Di satu sisi, perang melawan narkoba harus tetap digalakkan dengan tegas. Namun, di sisi lain, kepastian hukum dan keadilan bagi mereka yang tidak bersalah secara utama juga tidak boleh dikorbankan. Pertanyaan krusial yang tersisa adalah: akankah kenaikan gaji ratusan persen yang telah diperjuangkan akan berbuah pada putusan pengadilan yang lebih bijaksana dan adil? - Anisha Aprilia/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com