Hukum dan Kriminal . 26/02/2026, 14:10 WIB

Hotman Paris Turun Tangan! ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Logika Hukum Kasus Sabu 2 Ton Ini Dianggap Ngawur?

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Dunia hukum Indonesia kembali guncang! Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini pasang badan membela Fandi Ramadhan (26), seorang lulusan D4 mesin kapal yang nasibnya kini berada di ujung tanduk. Fandi dituntut hukuman mati setelah terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton. Namun, Hotman Paris mencium aroma ketidakadilan yang sangat menyengat dalam proses hukum kliennya ini.

Bayangkan, seorang pemuda yang baru saja lulus sekolah dan sedang semangat-semangatnya mencari kerja, tiba-tiba harus menghadapi regu tembak. Hotman Paris pun mempertanyakan logika jaksa dalam memberikan tuntutan maksimal tersebut. Apakah mungkin seorang pemula yang baru bekerja tiga hari langsung tahu isi muatan gelap bernilai triliun rupiah? Simak fakta-fakta janggal yang dibongkar Hotman Paris demi menyelamatkan nyawa sang pelaut muda!

Misteri Agen Pelayaran dan Kapten yang Tak Pernah Ditemui

Keanehan kasus ini bermula sejak proses rekrutmen. Hotman Paris menjelaskan bahwa Fandi melamar secara resmi melalui sebuah agen pelayaran tak lama setelah ia lulus kuliah. Anehnya, Fandi tidak pernah bertemu apalagi mengenal kapten kapalnya hingga hari keberangkatan. Ia hanya memegang nama sang kapten yang diberikan oleh pihak agen.

Barulah pada 1 Mei, Fandi diantar sang ibu menuju rumah kapten untuk berangkat ke Thailand. Sesampainya di sana, kapal ternyata belum siap beroperasi sehingga Fandi dan kru lainnya harus mendekam di hotel selama 10 hari. Barulah pada 14 Mei 2025, mereka menapakkan kaki di atas kapal yang ternyata identitasnya berbeda dari kontrak kerja.

"Menurut kontrak, harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda," ungkap Hotman Paris dengan nada heran.

Interogasi di Tengah Laut: Antara Emas, Uang, atau Sabu?

Setelah tiga hari berlayar, tepatnya pada 18 Mei, sebuah kapal nelayan merapat dan memindahkan 67 kardus misterius. Seluruh awak kapal, termasuk Fandi, diperintah untuk membantu proses estafet muatan tersebut. Karena curiga dengan barang yang berat dan mendadak itu, Fandi berulang kali bertanya kepada sang kapten mengenai isi kardus-kardus tersebut.

Hotman membeberkan bahwa dalam persidangan, kapten bermarga Siregar mengakui jika Fandi memang cerewet menanyakan muatan itu. Namun, sang kapten justru membohongi kru dengan menyebut bahwa kardus tersebut berisi emas dan uang. Sebagai anak baru yang baru naik kapal tiga hari, Fandi tidak memiliki alasan untuk tidak mempercayai kata-kata pimpinannya.

Logika 4 Triliun: Mungkinkah Mafia Percaya pada Orang Baru?

Hal yang paling membuat Hotman Paris meradang adalah tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada kliennya. Ia menilai tidak ada satu pun bukti kuat yang menunjukkan bahwa Fandi mengetahui isi kardus tersebut adalah narkoba. Bagaimana mungkin seorang pengangguran yang baru kerja tiga hari dianggap sebagai bagian dari sindikat narkoba internasional?

Lebih jauh, Hotman menggunakan logika bisnis mafia. Sabu seberat 2 ton diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp4 triliun. Secara logika, pemilik barang haram senilai itu tidak mungkin mempercayakan muatannya kepada orang-orang yang baru dikenal atau awak kapal yang direkrut secara acak oleh agen tanpa ikatan kepercayaan yang kuat.

"Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya 4 triliun, mungkin nggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin nggak dia percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada," tegas Hotman Paris.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com