Megapolitan . 26/02/2026, 14:39 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Demam olahraga padel di Jakarta berkembang pesat dalam dua tahun terakhir. Namun di balik tren yang kian populer ini, Pemprov DKI Jakarta kini bergerak melakukan penertiban besar-besaran.
Dari total 397 lapangan padel yang tersebar di Ibu Kota, sebanyak 185 di antaranya tercatat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah pun menegaskan akan mengambil langkah tegas bagi pengelola yang melanggar aturan.
Pramono Anung menyatakan bahwa lapangan tanpa PBG tidak akan dibiarkan beroperasi begitu saja.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Data dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta mencatat bahwa hingga 23 Februari 2026 terdapat 397 lapangan padel aktif di Jakarta. Rinciannya:
Kepala Dinas Citata, Vera Revina Sari, menyebut lonjakan pembangunan lapangan padel berlangsung sangat cepat.
“Perkembangannya memang luar biasa. Hingga akhir Februari 2026 sudah ada 212 bangunan yang memiliki PBG,” ujarnya.
Sisanya kini dalam proses pendalaman dan verifikasi dokumen perizinan.
Berdasarkan kebijakan terbaru Pemprov DKI, setiap lapangan padel wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Pengelola harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta sebelum beroperasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media