Megapolitan . 26/02/2026, 14:39 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Lapangan padel hanya diperbolehkan berada di kawasan komersial. Pembangunan di zona perumahan tidak diperkenankan.
Apabila sudah memiliki PBG namun berada di sekitar kawasan hunian, operasional maksimal dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Jika aktivitas permainan menimbulkan kebisingan, pengelola harus memasang sistem peredam suara untuk menjaga kenyamanan warga sekitar.
Pemprov DKI tidak main-main dalam menegakkan aturan. Bagi lapangan yang tidak memiliki PBG, sanksi yang akan diberikan meliputi:
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan fasilitas olahraga tetap selaras dengan tata ruang kota dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Menurut Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, padel merupakan olahraga raket yang menggabungkan unsur tenis dan squash. Permainan ini menggunakan raket solid tanpa senar dan dimainkan di lapangan berdinding kaca.
Olahraga ini digemari karena dinilai lebih mudah dipelajari dibanding tenis serta cocok untuk aktivitas sosial dan gaya hidup urban.
Popularitasnya yang meningkat drastis mendorong banyak investor membangun lapangan dalam waktu singkat. Namun pertumbuhan yang cepat tersebut juga memicu persoalan perizinan dan tata ruang.
Gubernur Pramono Anung menegaskan pihaknya sedang menyisir seluruh lapangan padel yang ada untuk memastikan kelengkapan izin.
“Kami sedang mendalami dari 397 lapangan tersebut mana yang sudah memiliki izin dan mana yang belum,” katanya di Balai Kota.
Dengan hampir 400 lapangan beroperasi, pengawasan ketat dinilai penting agar tren olahraga ini tetap berkembang secara tertib, legal, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media