Kabar Gembira! Beli Rumah Makin Ringan: Cicilan Bisa 30 Tahun, DP 1%, Pemerintah Tanggung PPN

news.fin.co.id - 26/02/2026, 19:20 WIB

Kabar Gembira! Beli Rumah Makin Ringan: Cicilan Bisa 30 Tahun, DP 1%, Pemerintah Tanggung PPN

Ilustrasi Rumah Subsidi

fin.co.id -  Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan baru yang menjadi angin segar bagi calon pembeli rumah subsidi. Tenor cicilan KPR subsidi yang sebelumnya maksimal 20 tahun kini akan diperpanjang hingga 30 tahun.

Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) agar lebih mudah memiliki rumah layak huni.

Advertisement

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujarnya usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Skema Khusus MBT: Bunga 7% dan DP 1%

Tak hanya memperpanjang tenor, pemerintah juga menyiapkan skema khusus untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT), antara lain:

  • Bunga tetap 7% selama 15 tahun

  • Tenor hingga 30 tahun

  • DP hanya 1%

  • PPN ditanggung pemerintah

  • Subsidi kemudahan Rp 25 juta untuk biaya awal (provisi, notaris, asuransi)

Advertisement

Dengan skema ini, beban cicilan bulanan menjadi lebih ringan sehingga akses kepemilikan rumah semakin terbuka luas.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID