Hukum dan Kriminal . 26/02/2026, 19:37 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor di DJBC.
Dalam aturan Kementerian Keuangan, terdapat dua jalur pengawasan impor:
Jalur Hijau: Barang dapat keluar tanpa pemeriksaan fisik.
Jalur Merah: Barang wajib melalui pemeriksaan fisik.
KPK menduga adanya kesepakatan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur agar barang impor tertentu masuk melalui jalur yang lebih longgar, sehingga lolos dari pemeriksaan ketat.
Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu saat menjabat Plt Deputi Penindakan KPK menyebut adanya kesepakatan antara pejabat DJBC dan pihak perusahaan PT Blueray terkait pengaturan parameter jalur impor.
Sebelumnya
Sebelum menetapkan Budiman sebagai tersangka baru, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini, antara lain:
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC
Orlando (ORL), Kasi Intel DJBC
Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray
Penambahan tersangka baru ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap tersebut melibatkan lebih dari satu pihak internal Bea Cukai.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa praktik suap ini diduga menjadi celah masuknya barang palsu (KW) dan ilegal ke Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media