Hukum dan Kriminal . 26/02/2026, 19:37 WIB

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai di Kantornya, Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor di DJBC.

Dalam aturan Kementerian Keuangan, terdapat dua jalur pengawasan impor:

  • Jalur Hijau: Barang dapat keluar tanpa pemeriksaan fisik.

  • Jalur Merah: Barang wajib melalui pemeriksaan fisik.

KPK menduga adanya kesepakatan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur agar barang impor tertentu masuk melalui jalur yang lebih longgar, sehingga lolos dari pemeriksaan ketat.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu saat menjabat Plt Deputi Penindakan KPK menyebut adanya kesepakatan antara pejabat DJBC dan pihak perusahaan PT Blueray terkait pengaturan parameter jalur impor.

Sebelumnya

Sebelum menetapkan Budiman sebagai tersangka baru, KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini, antara lain:

  1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026

  2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC

  3. Orlando (ORL), Kasi Intel DJBC

  4. Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray

  5. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

  6. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray

Penambahan tersangka baru ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap tersebut melibatkan lebih dari satu pihak internal Bea Cukai.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa praktik suap ini diduga menjadi celah masuknya barang palsu (KW) dan ilegal ke Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com