Hukum dan Kriminal . 27/02/2026, 10:27 WIB

Hendak Kabur ke Malaysia, Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap, DPO yang Jadikan Eks Kapolres Bima 'Boneka' Bisnis Sabu!

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Upaya pelarian terduga bandar narkoba Erwin alias Koko Erwin berakhir di tangan aparat. Ia ditangkap tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui wilayah Tanjung Balai, Sumatra Utara, Kamis 26 Februari 2026.

Kepala Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Polisi Kevin Leleury, mengungkapkan bahwa saat proses penangkapan, sempat terjadi perlawanan dari tersangka.

"Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani," ucap Leleury, di Tangerang, Banten, Jumat 27 Februari 2026.

Erwin yang disebut sebagai pemasok dana dan narkotika kepada eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, diamankan ketika hendak kabur ke luar negeri. Polisi menduga pelarian itu dilakukan setelah yang bersangkutan mengetahui dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam operasi tersebut, penyidik juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu proses pelarian. Keduanya berinisial A alias Y dan R alias K.

"Yang bersangkutan (Koko Erwin) berhasil di tangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia," katanya.

Polisi menyebut kedua terduga pelaku itu berperan membantu Erwin agar bisa lolos dari kejaran aparat.

"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Erwin diduga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk kabur ke luar negeri setelah mengetahui statusnya sebagai buronan.

Leleury menegaskan, Erwin merupakan bandar sabu besar yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia juga diduga kuat menjadi pemasok uang sekaligus narkoba kepada Kuncoro.

"Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat jumpa pers," kata dia.

Nama Koko Erwin sendiri pertama kali mencuat ke publik melalui pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, dalam sebuah konferensi pers. Asmuni menyatakan bahwa kliennya telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Berdasarkan rangkaian BAP di hadapan penyidik, AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Erwin diduga menyerahkan sabu sebanyak 488 gram kepada Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.

Penyerahan lima kantong plastik berisi sabu tersebut disebut-sebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap sebesar Rp1 miliar oleh Koko Erwin. Bandar yang dikenal sebagai pemain lama ini memberikan uang tersebut dengan maksud membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar.

Dalam BAP tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro selaku Kepala Polres Bima Kota saat itu, disebut menyambut baik niat Koko Erwin. Ia diduga mengatur rencana bersama bawahannya, AKP Malaungi, guna memastikan bisnis sabu milik Koko Erwin berjalan tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Bima Kota. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com