Politik . 27/02/2026, 13:51 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Intisari Berita:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerbitkan Surat Edaran tertanggal 24 Februari 2026 yang melarang kadernya terlibat dalam bisnis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat tersebut ditandatangani Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.
2. PDIP menegaskan program MBG dibiayai APBN, termasuk dari realokasi anggaran pendidikan, sehingga tidak boleh dikomersialisasikan.
3. Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyatakan surat itu juga membantah pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati, yang menyebut seluruh partai politik memiliki dapur MBG. Sikap PDIP ditegaskan: kader dilarang terlibat dalam bisnis MBG.
fin.co.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi melarang kadernya menjalankan atau memiliki usaha Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bertanggal 24 Februari 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto serta Ketua DPP Komarudin Watubun.
Melalui surat tersebut, DPP PDIP menekankan bahwa pendanaan program MBG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari realokasi anggaran pendidikan nasional yang berasal dari pajak masyarakat.
"Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk diantaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan."
Keberadaan surat edaran itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli.
"Betul, surat tersebut untuk internal Partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa Partai selama ini tidak pernah mengijinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam “bisnis” MBG," kata Guntur kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menambahkan, terbitnya aturan tersebut menegaskan posisi partai yang menolak praktik komersialisasi dalam program yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.
"Dengan adanya larangan tersebut sikap Partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut," jelasnya.
Menurut Guntur, surat itu sekaligus merespons pernyataan dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebut seluruh partai politik memiliki dapur MBG atau SPPG.
"Surat tersebut juga untuk menjawab tuduhan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati bahwa seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG. Dengan demikian, partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG," pungkas Guntur.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media