Siap-Siap! LPDP Pertimbangkan Umumkan Nama Alumni Tak Patuh, Bakal Kena Sanksi hingga Blacklist Pemerintah!

news.fin.co.id - 27/02/2026, 19:38 WIB

Siap-Siap! LPDP Pertimbangkan Umumkan Nama Alumni Tak Patuh, Bakal Kena Sanksi hingga Blacklist Pemerintah!

LPDP

fin.co.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah mengkaji langkah tegas terhadap alumni penerima beasiswa yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah mengumumkan nama-nama alumni yang tidak patuh melalui situs resmi lembaga tersebut.

Wacana ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Advertisement

“Kami juga lagi memikirkan ini teman-teman ini … nama anak-anak yang tidak patuh itu di dalam website-nya LPDP itu. Ini sedang kami pikirkan,” tegas Sudarto.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk efek jera sekaligus pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah dari negara yang bersumber dari pajak masyarakat.

Pengabdian Jadi Kewajiban Mutlak Awardee

Bagi para awardee, kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi merupakan aturan yang tidak bisa ditawar. Skema ini dirancang agar ilmu dan kompetensi yang diperoleh di dalam maupun luar negeri dapat kembali memberi manfaat bagi pembangunan nasional.

Sudarto menekankan bahwa dana pendidikan yang diterima mahasiswa berasal dari uang rakyat. Karena itu, komitmen untuk kembali dan berkontribusi di Tanah Air adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum.

Selain opsi pengumuman nama, LPDP juga telah menerapkan sanksi tegas. Alumni yang terbukti melanggar dapat dikenakan kewajiban pengembalian dana beasiswa secara penuh. Tidak hanya itu, mereka juga akan diblokir dari seluruh aktivitas dan program LPDP di masa mendatang.

“Ini sekali lagi, memberikan momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan,” tambah Sudarto.

Data Alumni LPDP per Januari 2026

Berdasarkan catatan resmi LPDP per 31 Januari 2026, dari total 32.876 alumni yang telah diperiksa:

Advertisement
  • 307 orang telah mendapat izin magang atau studi lanjut

  • 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP

  • 36 orang dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran

  • 8 orang telah dikenakan sanksi karena terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia

Angka ini memang relatif kecil dibanding total alumni. Namun bagi LPDP, kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi utama menjaga kredibilitas program beasiswa strategis tersebut.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID