Siap-siap! Mulai April 2026, 4.000 ASN Disiapkan Ikut Pelatihan Komcad, Ini Skema dan Penjelasan Lengkapnya

news.fin.co.id - 27/02/2026, 14:17 WIB

Siap-siap! Mulai April 2026, 4.000 ASN Disiapkan Ikut Pelatihan Komcad, Ini Skema dan Penjelasan Lengkapnya

Kementerian PANRB menegaskan keikutsertaan ASN dalam Komponen Cadangan (Komcad) bersifat sukarela dan selektif.Foto:Generated by AI

fin.co.id - Rencana pengiriman ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bukan lagi sekadar wacana.

Pemerintah memastikan program tersebut mulai berjalan pada April 2026, dengan target ribuan peserta dari berbagai kementerian dan lembaga.

Program ini langsung menyita perhatian publik. Banyak yang bertanya-tanya, apakah ASN akan diwajibkan ikut semacam wajib militer? Apakah pelayanan publik akan terganggu? Bagaimana skema seleksinya?

Advertisement

Berikut penjelasan lengkapnya.

Program Komcad ASN Dimulai Semester Pertama 2026

Rencana ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, di Bogor pada 31 Januari 2026.

Ia menyebut bahwa pelatihan Komcad bagi ASN bertujuan untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta Tanah Air dalam rangka pengabdian kepada negara.

“Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kami latih dan untuk semester pertama ini kami pusatkan di kementerian di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang,” ujar Sjafrie.

Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait, menjelaskan bahwa pelatihan akan dibagi dalam dua gelombang. Masing-masing gelombang berlangsung selama 1,5 bulan.

Komcad Bukan Wajib Militer

Banyak masyarakat langsung mengaitkan program ini dengan wajib militer. Padahal, Komcad berbeda dengan wajib militer.

Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk menjalankan tugas negara melalui mobilisasi guna memperkuat komponen utama pertahanan, yakni Tentara Nasional Indonesia.

Advertisement

Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dalam aturan tersebut, Komcad terbagi menjadi empat bagian:

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID