Politik . 27/02/2026, 05:36 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang untuk periode 2018-2023.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyebut Kerry terbukti memperkaya diri hingga Rp2,9 triliun. Perbuatannya itu dinilai menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat.
Majelis hakim memaparkan, tindakan memperkaya diri tersebut dilakukan Kerry dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Selain pidana badan, Kerry juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dilunasi dalam tenggat yang ditentukan, harta atau penghasilan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka denda yang belum dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Kerry terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Hakim juga menilai perbuatan Kerry tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sementara itu, statusnya yang belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.
Dalam perkara yang sama, putusan juga dibacakan terhadap Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati. Keduanya sebelumnya dituntut dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Vonis terhadap para terdakwa ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kerry dituntut 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp10,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Sedangkan Gading dan Dimas semula dituntut masing-masing 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Untuk uang pengganti, Gading dituntut membayar Rp1,17 miliar yang terdiri atas Rp176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Sementara Dimas dituntut membayar 11,09 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara serta Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, baik Gading maupun Dimas dituntut menjalani pidana tambahan selama delapan tahun penjara. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media