Hukum dan Kriminal . 27/02/2026, 13:46 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Lembaran baru kasus tragis kematian NS (13) di Kabupaten Sukabumi perlahan mulai terkuak. Sosok TR, ibu tiri korban yang kini ditetapkan sebagai tersangka, ternyata berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan penelusuran, TR tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan jabatan Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi.
Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari kepolisian.
“Karena kami belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka status kepegawaiannya masih aktif dan gaji masih dibayarkan normal,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Meski begitu, Kemenag langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan TR sementara dari tugasnya.
Kepala KUA Kecamatan Kalibunder bersama Ketua IPARI setempat telah ditugaskan untuk berkoordinasi dengan Polres Sukabumi guna meminta salinan resmi penetapan tersangka.
Mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ASN yang berstatus tersangka wajib dinonaktifkan sementara hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selama masa tersebut:
Namun jika hukuman di atas dua tahun, maka sebagai P3K, ia akan diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang mengejutkan, selama dua tahun bertugas sebagai penyuluh agama, TR tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran disiplin.
Bahkan laporan dugaan kekerasan sebelumnya tidak pernah masuk secara resmi ke Kemenag Sukabumi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media