Hukum dan Kriminal . 27/02/2026, 13:46 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
“Kami juga kaget. Informasi yang kami tahu sebelumnya kasus itu selesai secara mediasi,” ungkap Irmansyah.
Kemenag menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menjerat TR dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi memastikan tidak ada lagi ruang damai dalam perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa dugaan penyiksaan terhadap korban telah berlangsung sejak 2023. Bahkan pada November 2024, TR sempat dilaporkan oleh suaminya—yang juga ayah kandung korban—namun kasus tersebut berakhir damai.
Kini, setelah korban meninggal dunia, proses hukum dipastikan berjalan hingga tuntas.
Jika pengadilan menyatakan TR bersalah, sanksi tidak hanya berupa pidana. Kemenag akan melanjutkan proses administratif melalui Inspektorat Jenderal.
Dalam sistem ASN, terdapat dua jalur sanksi:
Artinya, meskipun vonis di bawah dua tahun memungkinkan kembali aktif, proses disiplin tetap berjalan sesuai aturan.
"Kami sangat menyayangkan dugaan perbuatan tersebut. Namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tutup Irmansyah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media