Nasional . 27/02/2026, 15:35 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Wacana moratorium izin baru ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret mulai mengemuka di sejumlah daerah.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan bahwa beberapa pemerintah daerah (pemda) tengah mempertimbangkan pembatasan penerbitan izin baru bagi toko modern.
Isu ini mencuat seiring dugaan pelanggaran aturan jarak minimum antara ritel modern dan pasar tradisional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa kebijakan moratorium bukan ranah Kemenkop. Keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
“Itu moratorium itu haknya pemerintah daerah. Bukan Kementerian Koperasi. Tapi kami mendengar banyak kepala daerah yang saya temui yang mereka akan melakukan moratorium,” kata Ferry dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jakarta, dikutip Jumat, 27 Februari 2026.
Menurut Ferry, sejumlah kepala daerah menyoroti potensi pelanggaran terhadap aturan jarak minimal 500 meter antara ritel modern dan pasar tradisional sebagaimana tercantum dalam Perpres 112/2007.
Aturan Jarak 500 Meter Jadi Sorotan
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pendirian toko modern harus memperhatikan jarak dengan pasar tradisional agar tidak mematikan usaha kecil dan pedagang rakyat.
Ferry mempertanyakan komitmen terhadap penegakan aturan tersebut.
“Kalau ternyata keberadaannya ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita? Apakah membiarkan aturan itu dilanggar atau memang ada kekuatan quote unquote yang memang berada di atas aturan itu? Di sini lah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan pentingnya menciptakan persaingan usaha yang adil antara ritel modern dan pelaku usaha kecil.
Moratorium Sasar Izin Baru, Gerai Lama Tetap Jalan
Ferry menjelaskan bahwa moratorium, jika diterapkan, umumnya hanya menyasar pembatasan izin baru. Artinya, gerai yang sudah beroperasi tetap dapat menjalankan usahanya seperti biasa.
“Justru mereka lihat ada pelanggaran-pelanggaran terhadap izin sehingga mereka mempertimbangkan akan melaksanakan moratorium untuk membatasi keluarnya izin baru. Tapi terhadap yang ada silakan nggak apa-apa,” jelasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media