Nasional . 27/02/2026, 15:35 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Evaluasi ini dinilai penting mengingat dinamika industri ritel yang terus berkembang, termasuk perubahan pola konsumsi masyarakat, digitalisasi, hingga integrasi layanan online dan offline.
Beberapa pihak bahkan mendorong revisi aturan agar lebih adaptif terhadap kondisi terkini, tanpa mengorbankan perlindungan terhadap pasar tradisional.
Persaingan Sehat Jadi Kunci
Wacana moratorium izin ritel modern menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antara modernisasi sektor perdagangan dan perlindungan usaha mikro.
Jika aturan ditegakkan secara konsisten, maka jarak 500 meter seharusnya mampu menciptakan ruang hidup bagi pasar tradisional dan warung kelontong.
Namun jika pelanggaran dibiarkan, maka potensi ketimpangan semakin besar.
Pada akhirnya, kebijakan moratorium bukan sekadar soal membatasi izin, tetapi tentang memastikan arena persaingan usaha berjalan adil, transparan, dan berpihak pada keseimbangan ekonomi rakyat. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media