Hukum dan Kriminal . 28/02/2026, 17:17 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Di tengah derasnya spekulasi, pihak militer memberikan konfirmasi bahwa kasus tersebut sedang ditangani secara internal. Proses penyidikan berada di bawah kewenangan Pomdam XVII/Cenderawasih.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, menyatakan proses hukum tengah berjalan.
“Terkait viralnya berita tersebut, saat ini sudah dalam tahap proses penyidikan di tingkat Pomdam XVII/Cenderawasih,” ujar Tri Purwanto.
Namun ia belum merinci detail kasus karena seluruh keterangan resmi akan disampaikan langsung oleh penyidik yang berwenang.
Masyarakat diimbau untuk tidak terjebak dalam tautan palsu yang berpotensi mencuri data pribadi serta tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
Kasus ini tidak akan pernah terbongkar jika Sertu Agustian, suami dari Fadila, tidak mengambil langkah ekstrem.Merasa ada yang tidak beres dengan rumah tangganya, ia pun melakukan langkah investigasi pribadi.
Hasilnya, ia menemukan bukti-bukti komunikasi yang mencurigakan antara istrinya dengan sejumlah pria.
Pada 17 Februari 2026, dengan membawa surat pengaduan resmi bermaterai, Sertu Agustian melaporkan istrinya beserta 13 nama oknum prajurit ke markas Yonif 756/WMS, Wamena.
Laporan ini mendapat respons cepat dari komando atas. Pomdam XVII/Cenderawasih langsung bergerak dengan melakukan pemeriksaan intensif.
Dalam hukum militer Indonesia, pelanggaran asusila atau perzinahan oleh anggota aktif TNI bukan hanya berdampak pada disiplin internal, tetapi juga dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk hukuman disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat.
Proses klarifikasi perdana terhadap Fadila telah dilaksanakan pada 17 Februari 2026. Namun, proses pemeriksaan berlangsung alot.
Selain karena tekanan psikologis, Fadila diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes yang mengharuskan tim penyidik bekerja secara bertahap.
Pemeriksaan terpaksa dihentikan sementara pada pukul 23.00 WIT dan akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media