Hukum dan Kriminal . 28/02/2026, 17:17 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi satuan Yonif 756/WMS. Nama baik satuan tercoreng dan kepercayaan publik terhadap institusi militer ikut diuji.
Bagi para prajurit yang terbukti bersalah, ancaman sanksi berat menanti. TNI memiliki kode etik dan sumpah prajurit yang sangat ketat.
Pelanggaran susila, apalagi yang dilakukan secara berulang dan melibatkan sesama anggota aktif, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Sanksinya mulai dari hukuman disiplin, penahanan di sel militer, hingga hukuman tambahan terberat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) atau pemecatan.
Dengan dipecat, seorang prajurit otomatis kehilangan seluruh haknya sebagai anggota TNI. Termasuk hak pensiun dan tanda jasa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media