Pendidikan . 28/02/2026, 06:49 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pendidikan tinggi melalui Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Dari tahun ke tahun, anggaran program ini terus mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan data dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, tren jumlah penerima KIP Kuliah terus naik sejak 2020. Peningkatan ini terlihat baik pada mahasiswa baru maupun total penerima aktif (ongoing) yang sedang menjalani masa studi.
Jika melihat ke belakang, pada 2020 anggaran KIP Kuliah tercatat sebesar Rp6,5 triliun. Angka tersebut terus merangkak naik setiap tahun hingga mencapai Rp14,9 triliun pada 2025.
Pada 2025, jumlah sasaran penerima tercatat sebanyak 1.044.921 mahasiswa berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Memasuki Tahun Anggaran 2026, alokasi dana kembali meningkat. Berdasarkan DIPA 2026, anggaran KIP Kuliah mencapai Rp15.323.650.458.000 dengan target penerima sebanyak 1.047.221 mahasiswa.
Kenaikan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mempertahankan program, tetapi juga memperluas jangkauannya agar semakin banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat mengakses pendidikan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal agar anggaran KIP Kuliah tidak berkurang.
Menurutnya, KIP Kuliah adalah instrumen strategis dalam mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi di Indonesia. Program ini menjadi “Jembatan Harapan” bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Kami dari Kemdiktisaintek mengajak seluruh anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu, terutama lulusan SMA/SMK, untuk jangan khawatir meneruskan ke jenjang kuliah,” ujar Brian dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, KIP Kuliah harus menjadi sarana bagi generasi muda untuk meraih masa depan yang lebih baik melalui pendidikan tinggi.
Tak hanya fokus pada angka anggaran, Kemdiktisaintek juga memastikan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah benar-benar diterima mahasiswa sebagai hak penuh.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada penerima KIP Kuliah. Baik perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang melakukan penarikan biaya tambahan yang membebani mahasiswa penerima bantuan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media