Hukum dan Kriminal . 01/03/2026, 17:02 WIB

Bikin Heboh! Kejagung Ajukan Banding, Vonis Sembilan Bos Pertamina Bisa Berubah Drastis!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara tersebut.

"Namun demikian per hari Jumat kemarin (26 Februari 2026) JPU telah mengajukan upaya hukum banding," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu, 1 Maret 2026.

Meski begitu, Anang belum merinci alasan pengajuan banding. Ia hanya memastikan bahwa alasan tersebut akan dicantumkan dalam memori banding yang kini sedang disusun JPU.

"Dan alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," ujarnya singkat.

Dalam perkara ini, sembilan terdakwa telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Adapun rincian vonis masing-masing terdakwa sebagai berikut:

1. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

2. Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

3. Mantan Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina Persero, Edward Corne, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

4. Eks Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

5. Eks Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifudin, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

6. Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnanda, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

7. Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,9 triliun.

8. Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

9. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com