Hukum dan Kriminal . 02/03/2026, 15:59 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Senin, 2 Maret 2026. Persidangan tersebut dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi yang berlangsung di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam sidang itu, hakim berinisial DD hadir sebagai terlapor dengan pendampingan dari tim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI). DD diperiksa berdasarkan tiga laporan yang diajukan mantan istrinya.
Laporan tersebut berfokus pada dugaan penelantaran terhadap mantan istri dan anak setelah perceraian. Terlapor dinilai tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perceraian mereka.
Selain tidak menunaikan kewajiban finansial sesuai amar putusan, DD juga dinyatakan terbukti melakukan sejumlah tindakan yang dianggap sebagai upaya menghindari tanggung jawab pemberian nafkah kepada mantan istri dan anaknya.
Dalam proses persidangan, selain penyampaian berbagai alat bukti, tim pendamping dari PP IKAHI turut membacakan nota pembelaan bagi terlapor.
Setelah melalui pemeriksaan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada DD.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua anggota Majelis Kehormatan Hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Agung RI Achmad S. Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono.
Keduanya berpendapat, sanksi yang lebih tepat adalah hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut, bukan pemberhentian tetap.
Moh Purwadi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media