1 PEREMPUAN ‘DIGILIR’ 13 PRAJURIT! Status IBU PERSIT yang INDEHOY dengan Belasan Tentara Muda TAMAT

news.fin.co.id - 03/03/2026, 22:28 WIB

1 PEREMPUAN ‘DIGILIR’ 13 PRAJURIT! Status IBU PERSIT yang INDEHOY dengan Belasan Tentara Muda TAMAT

1 PEREMPUAN ‘DIGILIR’ 13 PRAJURIT! Status IBU PERSIT yang INDEHOY dengan Belasan Tentara Muda TAMAT

Fin.co.id - Hanya dalam sekejap, kehidupan Fadila Sasbila Nurahmidin berubah 180 derajat. Perempuan berusia 26 tahun yang sebelumnya menyandang status sebagai ibu Persit itu, kini harus menerima konsekuensi berat atas dugaan pelanggaran yang mencuat ke publik.

Keputusan telah ditetapkan: statusnya sebagai anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) resmi dicabut. Pencabutan status tersebut disebut sebagai konsekuensi administratif atas dugaan tindakan yang dinilai mencoreng nama baik keluarga besar TNI.

Dalam keterangan yang beredar, FSN disebut telah melanggar norma dan aturan yang berlaku di lingkungan Persit.

Organisasi istri prajurit tersebut memiliki kode etik yang mengatur perilaku dan sikap anggotanya, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial.

Advertisement

Sanksi pencabutan keanggotaan merupakan salah satu bentuk tindakan disipliner tertinggi dalam struktur organisasi tersebut.

Aturan dan Kode Etik Persit

Persit merupakan organisasi yang menaungi istri prajurit TNI AD. Organisasi ini memiliki peran sosial sekaligus menjaga citra serta kehormatan keluarga besar TNI.

Dalam aturan internalnya, anggota diwajibkan menjaga nama baik institusi dan mematuhi norma yang berlaku. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berujung pada teguran, pembinaan, hingga pencabutan keanggotaan.

Seperti diketahui, hubungan terlarang yang dilakukan Fadila Sasbila Nurahmidin dengan 13 prajurit muda TNI AD itu memicu perhatian publik.

Kasus ini tak hanya menyentuh ranah pribadi. Tetapi juga menyeret nama Persit Kartika Chandra Kirana, organisasi istri prajurit TNI AD yang selama ini dikenal menjunjung tinggi kehormatan dan etika keluarga militer.

Sebagai organisasi pendamping prajurit, Persit memiliki mandat untuk mendukung tugas pokok TNI AD melalui pembinaan keluarga, pendidikan anak, serta menjaga martabat dan nama baik institusi.

“Istri prajurit bukan hanya pendamping, tetapi penjaga kehormatan keluarga dan satuan,” demikian nilai yang kerap ditegaskan dalam pedoman internal organisasi.

Dalam struktur kehidupan militer, peran Ibu Persit sangat strategis. Mereka diharapkan mampu menciptakan rumah tangga yang harmonis dan stabil agar prajurit dapat fokus menjalankan tugas negara.

Advertisement

Tanggung Jawab Ibu Persit Meliputi:

  • Pendampingan moral dan emosional bagi suami
  • Pembinaan keluarga, termasuk pendidikan anak
  • Pengelolaan keuangan rumah tangga secara bijak
  • Partisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan organisasi
  • Menjaga etika, netralitas, serta hubungan sosial di masyarakat

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID