Hukum dan Kriminal . 03/03/2026, 21:38 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Tak lama berselang, tepatnya 19-20 Januari 2026, giliran Wali Kota Madiun, Maidi, yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta imbalan untuk proyek, dana CSR, serta menerima gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Ini membuktikan bahwa praktik korupsi merambah hingga ke level kepala daerah.
Di hari yang sama, 19-20 Januari 2026, KPK juga mengamankan Bupati Pati, Sudewo. Ia tersandung kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Korupsi jabatan memang selalu menjadi masalah klasik.
Pada 4 Februari 2026, KPK kembali bergerak. Kali ini, operasi dilakukan terkait dengan proses restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ini menandakan bahwa area perpajakan masih menjadi sorotan KPK.
Masih di tanggal 4 Februari 2026, KPK menangkap Rizal. Beliau adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, yang saat penangkapan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Kasusnya diduga berkaitan dengan skandal importasi barang tiruan, sebuah isu yang merugikan negara.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengungkap kasus yang melibatkan pejabat tinggi di Pengadilan Negeri Depok. Ketua PN I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan, bersama dengan Direktur Utama PT Karabha Digdaya (anak perusahaan Kemenkeu), terseret dalam kasus sengketa lahan. Ini menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai lini, bahkan di ranah peradilan.
Deretan operasi tangkap tangan ini jelas menjadi pengingat yang sangat serius bagi seluruh penyelenggara negara. KPK menunjukkan bahwa mereka tidak akan kendur sedikit pun dalam memberantas praktik korupsi, dari tingkat daerah hingga pejabat di instansi pusat. Kita sebagai masyarakat tentu menantikan langkah-langkah KPK selanjutnya dalam mengusut tuntas kasus Bupati Pekalongan ini.
Lebih dari itu, kita semua berharap agar penegakan hukum yang dilakukan KPK ini benar-benar mampu membawa perubahan positif. Perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang jauh lebih bersih, transparan, dan bebas dari segala bentuk praktik suap serta gratifikasi. Ini adalah momen krusial untuk memperbaiki sistem! (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media