Ekonomi . 03/03/2026, 11:01 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas Antam hari ini bikin pelaku pasar langsung waspada. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Selasa pukul 09.08 WIB, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk turun Rp13.000 per gram.
Kini, harga emas 1 gram berada di level Rp3.122.000 dari sebelumnya Rp3.135.000 per gram. Pergerakan ini langsung jadi perhatian, terutama bagi investor yang rutin memantau update harga emas Antam setiap pagi.
Penurunan ini juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback. Logam Mulia menetapkan harga buyback emas Antam di angka Rp2.901.000 per gram. Artinya, investor yang ingin melepas emas batangan hari ini harus mencermati selisih harga jual dan harga buyback agar tetap untung.
Perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dan kondisi pasar. Karena itu, investor disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Bagi Anda yang ingin berburu emas batangan, berikut daftar lengkap harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
Daftar harga ini mencakup seluruh gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Investor ritel biasanya memilih pecahan kecil seperti 0,5 gram atau 1 gram karena lebih fleksibel. Sementara itu, pembelian dalam jumlah besar seperti 100 gram hingga 1.000 gram sering menjadi pilihan untuk diversifikasi aset jangka panjang.
Sebelum transaksi, ada satu hal penting yang wajib Anda pahami: potongan pajak. Setiap transaksi emas batangan mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajaknya sebagai berikut:
Pihak Logam Mulia langsung memotong PPh 22 dari total nilai buyback. Jadi, investor akan menerima dana bersih setelah pengurangan pajak tersebut. Skema ini penting diperhitungkan agar Anda tidak salah kalkulasi saat ingin mencairkan investasi emas.
Tidak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Sesuai aturan yang sama, pembeli emas harus membayar PPh 22 sebesar:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media