Nasional . 03/03/2026, 11:16 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Momen Lebaran 2026 sudah di depan mata. Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan mudik menggunakan jalur darat dan menyeberang antar-pulau, bersiaplah! Pemerintah baru saja merilis strategi besar untuk mengurai potensi kemacetan parah yang diprediksi akan terjadi akibat lonjakan mobilitas masyarakat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum telah menetapkan kebijakan pembagian pelabuhan penyeberangan yang sangat krusial untuk dipatuhi. Langkah ini diambil guna memecah kepadatan yang biasanya menumpuk di satu titik, seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan utama menciptakan kenyamanan bagi para pemudik agar tidak terjebak antrean panjang di pelabuhan.
"Kami memprediksi akan ada peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan maka dari itu perlu adanya pengaturan. Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik," ujar Aan Suhanan di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Kebijakan ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian yang berlaku untuk arus mudik dan arus balik. Aturan ini sangat spesifik, membagi pelabuhan berdasarkan golongan kendaraan dan sumbu roda. Jadi, pastikan Anda tahu ke pelabuhan mana harus menuju agar tidak diputar balik oleh petugas.
Kemenhub membagi akses berdasarkan periode waktu mulai 11 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026. Secara umum, pembagian dilakukan sebagai berikut:
Tidak hanya di Sumatera, arus penyeberangan Jawa-Bali juga mendapatkan perhatian serius. Mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, Kemenhub memprioritaskan pejalan kaki dan kendaraan pribadi (golongan II, III, IVa, Va, VIa) di dermaga utama.
Khusus untuk truk logistik besar (golongan VII, VIII, dan IX), pemerintah mengarahkan mereka ke Dermaga Bulusan atau memanfaatkan trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas dan Jangkar-Lembar untuk mengurangi beban di pelabuhan utama.
Penting bagi seluruh masyarakat untuk memahami bahwa pengaturan ini bersifat wajib demi kelancaran bersama. Pihak otoritas pelabuhan akan mengarahkan setiap kendaraan sesuai dengan klasifikasinya. Jika Anda memaksakan diri datang ke pelabuhan yang tidak sesuai peruntukan, risiko penumpukan dan hambatan perjalanan akan semakin besar.
"Kami telah mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan baik di Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Kami imbau seluruh masyarakat yang nantinya melakukan mudik untuk mematuhi pengaturan tersebut supaya arus mudik di pelabuhan penyeberangan tidak terjadi penumpukan dan berjalan aman," pungkas Aan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media