Nasional . 03/03/2026, 11:16 WIB

Mudik Lebaran 2026: Jangan Sampai Terjebak! Ini Aturan Baru Pembagian Pelabuhan Agar Bebas Macet

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Momen Lebaran 2026 sudah di depan mata. Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan mudik menggunakan jalur darat dan menyeberang antar-pulau, bersiaplah! Pemerintah baru saja merilis strategi besar untuk mengurai potensi kemacetan parah yang diprediksi akan terjadi akibat lonjakan mobilitas masyarakat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum telah menetapkan kebijakan pembagian pelabuhan penyeberangan yang sangat krusial untuk dipatuhi. Langkah ini diambil guna memecah kepadatan yang biasanya menumpuk di satu titik, seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan utama menciptakan kenyamanan bagi para pemudik agar tidak terjebak antrean panjang di pelabuhan.

"Kami memprediksi akan ada peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan maka dari itu perlu adanya pengaturan. Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik," ujar Aan Suhanan di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.

Aturan Main Baru: Cek Pelabuhan Sesuai Golongan Kendaraan

Kebijakan ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian yang berlaku untuk arus mudik dan arus balik. Aturan ini sangat spesifik, membagi pelabuhan berdasarkan golongan kendaraan dan sumbu roda. Jadi, pastikan Anda tahu ke pelabuhan mana harus menuju agar tidak diputar balik oleh petugas.

Strategi Khusus Lintas Merak - Bakauheni

Kemenhub membagi akses berdasarkan periode waktu mulai 11 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026. Secara umum, pembagian dilakukan sebagai berikut:

  • Kendaraan Kecil & Penumpang: Tetap mendominasi akses Pelabuhan Merak dan Bakauheni untuk kelancaran mobilitas orang.
  • Kendaraan Logistik/Barang: Mulai diarahkan ke pelabuhan alternatif seperti Pelabuhan Ciwandan, BBJ Bojonegara, hingga Pelabuhan Panjang.
  • Buffer Zone: Bagi truk barang golongan besar (sumbu 3 atau lebih) yang terkena pembatasan operasional, pemerintah telah menyiapkan buffer zone atau kantong parkir agar tidak menumpuk di akses utama pelabuhan.

Aturan Ketat Lintas Ketapang - Gilimanuk

Tidak hanya di Sumatera, arus penyeberangan Jawa-Bali juga mendapatkan perhatian serius. Mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, Kemenhub memprioritaskan pejalan kaki dan kendaraan pribadi (golongan II, III, IVa, Va, VIa) di dermaga utama.

Khusus untuk truk logistik besar (golongan VII, VIII, dan IX), pemerintah mengarahkan mereka ke Dermaga Bulusan atau memanfaatkan trayek laut Tanjung Wangi-Gilimas dan Jangkar-Lembar untuk mengurangi beban di pelabuhan utama.

Imbauan Penting bagi Pemudik

Penting bagi seluruh masyarakat untuk memahami bahwa pengaturan ini bersifat wajib demi kelancaran bersama. Pihak otoritas pelabuhan akan mengarahkan setiap kendaraan sesuai dengan klasifikasinya. Jika Anda memaksakan diri datang ke pelabuhan yang tidak sesuai peruntukan, risiko penumpukan dan hambatan perjalanan akan semakin besar.

"Kami telah mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan baik di Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Kami imbau seluruh masyarakat yang nantinya melakukan mudik untuk mematuhi pengaturan tersebut supaya arus mudik di pelabuhan penyeberangan tidak terjadi penumpukan dan berjalan aman," pungkas Aan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com