Megapolitan . 03/03/2026, 12:52 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta disebut sebagai regulasi yang berupaya menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi. Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 dipandang sebagai langkah untuk menyelaraskan kepentingan dunia usaha dengan upaya edukasi kesehatan kepada masyarakat.
Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha menilai, aturan tersebut tidak bersifat ekstrem.
"Saya melihat Perda KTR ini menjadi jalan tengah ya. Membatasi dan tidak melarang total. Jadi, tercapai lah keberpihakan untuk semua pihak," kata Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha dalam keterangannya, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia berharap dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap membuka ruang bagi sektor industri kreatif yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Sebagai gambaran, Survei Industri Event Nasional 2024–2025 mencatat kontribusi ekonomi industri event di Indonesia mencapai Rp84,46 triliun dengan potensi penyerapan sekitar 8,8 juta tenaga kerja. Jakarta sendiri menjadi episentrum berbagai kegiatan, mulai dari konser musik hingga pameran seni dan budaya.
"Kami menghormati bahwa KTR dibuat demi kebaikan bersama. Dalam penerapannya, Perda KTR kiranya tetap mengatur mana area yang boleh dan tidak boleh merokok. Kemudian, dalam praktik implementasi di lapangannya juga tetap berimbang dalam mengakomodir keberlangsungan ekonomi kreatif. Sehingga tidak berujung timbulnya gejolak," jelas Eka.
Di tengah dinamika ekonomi global yang belum stabil, ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan mengoptimalkan potensi industri kreatif.
Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan kepastian serta perlindungan bagi pelaku usaha di sektor kreatif. Selain bersifat adaptif dan inovatif, sektor ini juga membuka banyak kesempatan kerja, terutama bagi generasi muda serta pelaku UMKM.
"Oleh karena itu sangat penting perlindungan bagi ekonomi kreatif agar dapat tumbuh dan semakin kuat," tegasnya.
Data tahun 2024 menunjukkan terdapat 8.777 event di 34 provinsi dengan nilai ekonomi mencapai Rp84,46 triliun dan melibatkan 8,8 juta tenaga kerja.
Namun setelah terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 hingga 11 Februari 2025, tercatat 638 kegiatan di 32 provinsi mengalami pembatalan atau penundaan dengan potensi kerugian bisnis sebesar Rp429,23 miliar.
Mayoritas pembatalan terjadi pada kategori meeting (50,64 persen), disusul kegiatan incentive (12,82 persen) serta pelatihan atau training (10,90 persen).
Eka menambahkan, pengalaman tahun lalu menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi sempat memukul sektor industri kreatif secara signifikan, termasuk di Jakarta.
Dampaknya terasa pada penurunan pertumbuhan UMKM dan berkurangnya serapan tenaga kerja.
"Jadi, jika masih ada pihak-pihak yang mendorong untuk dilakukan pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship kaitannya dengan Perda KTR DKI Jakarta, harus melihat dan menyadari bahwa daerah juga bergantung pada pertumbuhan PAD (pendapatan asli daerah). Jika PAD (penghasilan asli daerah) dari industri event dan MICE-nya berkurang, efek dominonya hotel, restoran juga berkurang," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media