Nasional . 03/03/2026, 14:53 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
fin.co.id - Pemerintah membawa kabar gembira bagi para pejuang aspal menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Pengemudi ojek online (ojol) dipastikan bakal menerima Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Langkah ini menjadi angin segar bagi para mitra pengemudi di tengah meningkatnya kebutuhan pokok menjelang hari raya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penyaluran bonus ini lebih awal. Para aplikator harus mulai mencairkan dana mulai H-14 hingga paling lambat H-7 sebelum jatuh tempo Idul Fitri. Airlangga menyebutkan bahwa kebijakan ini lahir setelah melalui proses komunikasi intensif dengan berbagai perusahaan aplikator besar di Indonesia.
Tahun ini, pemerintah mencatat peningkatan signifikan dari sisi jumlah penerima maupun total anggaran. Total penerima BHR 2026 diperkirakan menyasar sekitar 850.000 mitra pengemudi. Angka ini dibarengi dengan alokasi anggaran yang mencapai Rp220 miliar.
"Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat jika kita bandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya berada di kisaran Rp105 miliar hingga Rp110 miliar," ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta.
Dua raksasa ride-hailing di Indonesia, yakni Gojek dan Grab, memegang porsi terbesar dalam penyaluran ini. Masing-masing perusahaan tersebut akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400.000 mitra pengemudi mereka. Tidak hanya pemain besar, aplikator lain seperti Maxim juga menunjukkan partisipasi aktif dengan menyalurkan BHR kepada sekitar 51.000 mitra, melonjak drastis dari angka tahun lalu. Sementara itu, inDrive akan memberikan BHR kepada sekitar 500 mitra pengemudi terpilih.
Transparansi dan Perlindungan Sosial
Pemerintah menekankan agar seluruh perusahaan aplikator menjaga transparansi dalam perhitungan besaran BHR. Hal ini bertujuan agar para mitra pengemudi memahami nilai yang mereka terima berdasarkan performa atau masa kerja mereka. Pemerintah juga mendorong agar proses pencairan tidak melewati batas sepekan sebelum hari raya guna membantu mobilitas dan kebutuhan mudik para mitra.
Selain urusan bonus tahunan, pemerintah terus memperkuat jaring pengaman bagi pekerja sektor informal ini. Perusahaan aplikator kini wajib memfasilitasi mitra mereka untuk mengikuti program perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Langkah tersebut merupakan upaya strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor gig economy. Di tengah peran ekonomi digital yang kian dominan, kepastian hak-hak seperti THR dan jaminan sosial menjadi indikator penting dalam mewujudkan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi pengemudi ojol di tanah air.(*).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media