Ekonomi . 03/03/2026, 21:29 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Menjelang hari raya, satu pertanyaan selalu muncul dan bikin deg-degan: berapa sebenarnya Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus saya terima?
Bagi pekerja, THR adalah hak. Bagi perusahaan, THR adalah kewajiban hukum. Pemerintah sudah mengatur tegas lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini menjadi dasar resmi pembayaran THR di Indonesia.
Lalu bagaimana cara menghitungnya dengan benar? Siapa saja yang berhak? Dan kapan batas waktu pembayarannya?
Masih banyak yang mengira THR hanya untuk karyawan tetap. Faktanya, aturan menyebutkan:
Semua pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan berhak atas THR. Itu artinya berlaku untuk:
Selama memenuhi syarat masa kerja, status kontrak atau harian tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan. “THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan,” demikian prinsip dalam regulasi tersebut.
Perhitungan THR dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan masa kerja.
Jika Anda sudah bekerja 1 tahun penuh atau lebih, maka THR yang diterima adalah sebesar 1 bulan upah penuh.
Sederhana dan tanpa perhitungan tambahan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media