Hasil Pemeriksaan LPDP terhadap Arya Iwantoro Terungkap, Terancam Kembalikan Dana hingga Blacklist
Kasus dugaan pelanggaran perjanjian beasiswa kembali mencuat ke publik. Kali ini melibatkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan salah satu awardee-nya, Arya Iwantoro.
“Kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya,” ujarnya.
THR LPDP dan Akuntabilitas Dana Publik
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan biasa. Dana yang dikelola merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Pemerintah menekankan bahwa setiap awardee wajib mematuhi seluruh isi perjanjian, termasuk kewajiban kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga
Keputusan final terkait sanksi terhadap Arya Iwantoro akan diumumkan dalam waktu dekat setelah melalui kajian hukum dan administrasi lebih lanjut. (*)