Hukum dan Kriminal . 04/03/2026, 09:02 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Seorang pemuda berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo, meninggal dunia setelah diduga terkena tembakan aparat saat polisi membubarkan tawuran penggunaan senjata mainan berpeluru jeli.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 1 Maret pagi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang. Aksi saling serang dengan senjata mainan jenis peluru gel tersebut merupakan tren baru di kalangan remaja setempat.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa anggota yang diduga melepaskan tembakan saat kejadian kini sedang menjalani pemeriksaan internal.
"Anggota yang melakukan tindakan penembakan terhadap korban dan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Arya kepada wartawan, Selasa 3 Maret 2026.
Ia menjelaskan kronologinya, bahwa aparat sebelumnya tengah melakukan patroli usai Salat Subuh dalam rangka menjaga situasi keamanan selama bulan Ramadan.
Polisi kemudian menerima laporan adanya tawuran di kawasan tersebut dan langsung mendatangi lokasi.
"Di lokasi ada anak-anak yang sedang ramai, sekitar puluhan orang begitu melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dengan senjata (mainan) atau peluru gel," ungkapnya.
Menurut Arya, saat petugas berupaya menghentikan keributan, korban disebut melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas terhadap warga yang melintas. Polisi kemudian turun dari kendaraan untuk mengamankan korban.
"Almarhum Betrand sedang melakukan tindakan yang kurang pantas kepada salah satu warga. Sehingga begitu turun (dari mobilnya) korban langsung dipegang," jelasnya.
Dalam proses tersebut, seorang anggota disebut melepaskan satu kali tembakan peringatan ke udara. Kelompok yang terlibat tawuran pun membubarkan diri. Namun ketika korban diamankan, ia disebut melakukan perlawanan.
"Senjata apinya tidak sengaja meletus dan mengenai bagian tubuh di bagian pantatnya," katanya.
Terpisah, LBH Makassar mendesak agar kasus ini diproses secara transparan. Mereka meminta anggota Polsek Panakkukang yang diduga menembak korban dijatuhi sanksi etik dan pidana.
"Kami mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan kematian Bertrand Eka Prasetyo Radiman, serta menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Kejadian ini kembali menambah panjangnya daftar kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian," demikian pernyaatan resmi mereka seperti dikutip dari situs resminya.
LBH menilai kejadian tersebut mencerminkan persoalan yang lebih luas di institusi kepolisian.
"Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang," tegas Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media