Pencuri Motor di Tangcity Mall Diringkus Polisi Berkat GPS

news.fin.co.id - 04/03/2026, 15:21 WIB

Pencuri Motor di Tangcity Mall Diringkus Polisi Berkat GPS

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kejahatan

fin.co.id -  Pelarian RTS (28) berakhir di tangan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pria yang nekat menggasak sepeda motor di area parkir luar Tangcity Mall tersebut diringkus polisi setelah pergerakannya terdeteksi melalui sinyal Global Positioning System (GPS) yang tertanam di kendaraan korban.

Peristiwa bermula pada Selasa (3/3/2026) malam. Korban yang memarkirkan Honda Beat Street miliknya di pinggir jalan depan pusat perbelanjaan tersebut terkejut saat mendapati kendaraannya raib. Laporan cepat korban menjadi kunci; polisi segera melacak sinyal GPS yang menunjukkan posisi motor sedang bergerak menuju wilayah Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Unit Krimum, Resmob, dan Ranmor langsung melakukan pengejaran lintas wilayah.

"Begitu mengetahui posisi kendaraan bergerak ke arah Bogor, tim langsung melakukan tracking. Pelaku berhasil kami amankan di Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur, saat hendak bertransaksi dengan penadah," ujar AKBP Parikhesit.

Advertisement

Selain RTS, polisi turut menciduk seorang penadah berinisial CH alias A (43). Dalam interogasi, terungkap bahwa RTS telah memantau situasi di lokasi parkir selama dua jam. Ia mengincar motor yang tidak terkunci setang, lalu mendorongnya menjauh untuk dibuatkan kunci duplikat.

Uniknya, RTS sempat meminta uang tambahan sebesar Rp150 ribu kepada penadah melalui dompet digital untuk mengganti biaya pembuatan kunci duplikat tersebut sebelum transaksi tuntas.

"Ini bukan aksi pertama. Pelaku sudah dua kali menjual motor kepada penadah yang sama. Ada pola yang berulang dalam praktik ini," tambah AKBP Parikhesit.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit motor, kunci duplikat, dan ponsel milik pelaku. Saat ini, keduanya terancam jeratan Pasal 477 KUHP sub Pasal 591 atau 592 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagai mata pencaharian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengingatkan warga untuk tetap waspada meski kendaraan sudah diparkir di tempat umum.

"Pastikan kunci setang dan gunakan pengaman tambahan. Kejahatan terjadi karena ada kesempatan," tegas Kombes Pol Jauhari.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.