Banyak pihak menilai bahwa Fandi hanyalah anak buah kapal biasa yang baru bekerja selama beberapa hari sebelum penangkapan.
Pendapat tersebut juga disuarakan oleh sejumlah tokoh, termasuk politisi di DPR RI.
Setelah pembacaan putusan, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum Fandi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Keduanya memilih pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.