ABK Fandi Ramadhan LOLOS HUKUMAN MATI, Sang Ibu Menangis Histeris: Allahuakbar
ABK Fandi Ramadhan yang sempat dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba akhirnya divonis 5 tahun penjara. Tangis sang ibu pecah di ruang sidang.
Banyak pihak menilai bahwa Fandi hanyalah anak buah kapal biasa yang baru bekerja selama beberapa hari sebelum penangkapan.
Pendapat tersebut juga disuarakan oleh sejumlah tokoh, termasuk politisi di DPR RI.
Setelah pembacaan putusan, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum Fandi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Keduanya memilih pikir-pikir sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal