ABK Fandi Ramadhan LOLOS HUKUMAN MATI, Sang Ibu Menangis Histeris: Allahuakbar

news.fin.co.id - 05/03/2026, 22:10 WIB

ABK Fandi Ramadhan LOLOS HUKUMAN MATI, Sang Ibu Menangis Histeris: Allahuakbar

ABK Fandi Ramadhan LOLOS HUKUMAN MATI, Sang Ibu Menangis Histeris: Allahuakbar

Hal yang dianggap memberatkan adalah jumlah barang bukti narkotika yang besar dan berpotensi merusak generasi muda.

Peredaran narkotika dalam jumlah besar juga dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.

Namun hakim juga melihat sejumlah faktor yang meringankan, antara lain:

  • Fandi bersikap sopan selama persidangan
  • belum pernah memiliki catatan kriminal
  • masih berusia muda
  • memiliki peluang memperbaiki diri di masa depan

Advertisement

Putusan ini mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan 5 tahun penjara ini sangat kontras dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati bagi Fandi karena keterlibatannya dalam kasus penyelundupan narkotika skala besar.

Ketika tuntutan itu dibacakan pada 5 Februari 2026, suasana ruang sidang juga diwarnai tangisan.

Fandi terlihat menunduk dengan wajah basah oleh air mata, sementara ibunya histeris mendengar tuntutan tersebut.

Kasus Besar di Balik Penangkapan Fandi

Fandi merupakan ABK kapal Sea Dragon yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika.

Penangkapan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional bersama Bea Cukai Kepulauan Riau pada 21 Mei 2025 di perairan Tanjung Balai Karimun.

Dalam operasi tersebut, aparat menemukan sekitar dua ton narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kapal tersebut.

Jumlah tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah tersebut.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian pengadilan, tetapi juga memicu perdebatan luas di masyarakat.

Advertisement
Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID